Ada beberapa sumber yang mendefinisikan Fraud, yaitu antara lain :
Jurnal Akuntansi Keuangan mendefenisikan :
CGMA menyebutkan :"Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikan rupa sehingga menguntungkan diri - sendiri / kelompok ATAU merugikan pihak lain ( perorangan, perusahaan, institusi)"
Jadi dapat disimpulkan bahwa Fraud merupakan sebuah penipuan yang menguntukan seseorang / kelompok dan mengakibatkan dipihak lain mengalami kerugian (perseorangan / perusahaan / institusi )."Fraud essentially involves using deception to make a personel gain dishonestly for oneself and/or create loss for another"
Fraud bisa diklasifikasikan dengan tiga metode. Metode yang pertama yaitu :
1. Fraud yang dilakukan terhadap suatu entiti
atau perusahaan (against organizations) yaitu merupakan salah
satu bentuk Fraud dimana entiti atau perusahaan yang menjadi target
dan “korban”
2. Fraud yang dilakukan atas nama entiti
atau perusahaan (on behalf of organizations), yaitu merupakan Fraud
(yang pada umumnya) dilakukan oleh C-level managements atau eksekutif
suatu perusahaan karena hal ini menyangkut performa perusahaan yang tercermin
pada laporan keuangan tahunan kepada investor atau pihak eksternal lainnya.
Dengan memanipulasi perhitungan yang ada pada laporan keuangan tahunan atau
pada periode tertentu, para eksekutif berusaha menutupi kelemahan
perusahaannya, sehinggap para investor atau pasar tetap memiliki kepercayaan
untuk dalam melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut sehingga harga saham
(bagi perusahaan go public) naik. Dengan kata lain, sebisa mungkin menciptakan image
baik diatas kertas laporan keuangan yang dijadikan pedoman bagi para investor
atau pihak eksternal lainnya. Fraud pada laporan keuangan (Financial Statement)
sering terjadi terutama pada perusahaan yang sedang mengalami net losses atau
keuntungan (profits) dibawah ekspektasi atau target perusahaan.
Metode pengklasifikasian yang kedua adalah dengan menggunakan definisi dari Asosiasi Certified Fraud Examiners
(Association of Certified Fraud Examiners-ACFE)
tentang Fraud yang terjadi di lingkungan pekerjaan (Occupational Fraud). ACFE
mengartikan Occupational Fraud sebagai berikut, “Penyalahgunaan wewenang dan
jabatan demi pengayaan/keuntungan individu atau kelompok dengan sengaja (telah
direncanakan) menyelewengkan penggunaan aset dan kekayaan perusahaan.”
Selanjutnya, ACFE memaparkan bahwa, “Kunci utama Fraud di lingkungan perkerjaan
(Occupational Fraud) adalah merupakan aktivitas atau kegiatan yang (1)
rahasia/dirahasiakan/terselubung, (2) melanggar kewajiban dan perjanjian antara
karyawan dan perusahaan, (3) untuk meraup keuntungan/kekayaan secara langsung
atau tidak langsung bagi karyawan tersebut, (4) menimbulkan kerugian pada aset
perusahaan dan berpengaruh buruk terhadap income/pendapatan perusahaan. ACFE
membagi Occupational Fraud menjadi tiga kategori utama:
- Penyalahgunaan Aset, mencakup pencurian atau penyelewengan aset perusahaan;
- Korupsi, penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi – lebih lanjut tentang korupsi, baca di sini – dan
- Fraudulent Statement, secara umum mencakup manipulasi laporan keuangan perusahaan atau dokumen keuangan lainnya.
Sedangkan metode pengklasifikasian yang
ketiga adalah klasifikasi berdasarakan “korban” atau victims:
- Fraud dimana perusahaan atau entiti yang menjadi korban, dibagi lagi menjadi
(a) Fraud oleh karyawan atau pegawai di perusahaan
(b) Fraud oleh vendor atau suppliers
(c) Fraud oleh pelanggan atau kostumer.
- Fraud dimana korbannya adalah pemegang saham dan debt-holders.
- Fraud dimana invidu atau orang perorang adalah pihak yang dirugikan, dan
- Fraud yang bisa merugikan siapa saja (miscellaneous) dan tidak termasuk ke dalam tiga kategori sebelumnya.