Sabtu, 02 Mei 2015

Fraud

Istilah Fraud pada umumnya adalah penipuan. 

Ada beberapa sumber yang mendefinisikan Fraud, yaitu antara lain :


 Jurnal Akuntansi Keuangan mendefenisikan :

"Fraud adalah  tindakan curang, yang dilakukan sedemikan rupa sehingga menguntungkan  diri - sendiri / kelompok ATAU merugikan pihak lain ( perorangan, perusahaan, institusi)"

CGMA menyebutkan :

"Fraud essentially involves using deception to make a personel gain dishonestly for oneself and/or create loss for another"

Jadi dapat disimpulkan bahwa Fraud merupakan sebuah penipuan yang menguntukan seseorang / kelompok dan mengakibatkan dipihak lain mengalami kerugian (perseorangan / perusahaan / institusi ).



Fraud bisa diklasifikasikan dengan tiga metode. Metode yang pertama yaitu :


1.   Fraud yang dilakukan terhadap suatu entiti atau perusahaan (against organizations)  yaitu     merupakan salah satu bentuk Fraud dimana entiti   atau perusahaan yang menjadi target dan “korban”

2.    Fraud yang dilakukan atas nama entiti atau perusahaan (on behalf of organizations), yaitu merupakan Fraud (yang pada umumnya) dilakukan oleh C-level managements atau eksekutif suatu perusahaan karena hal ini menyangkut performa perusahaan yang tercermin pada laporan keuangan tahunan kepada investor atau pihak eksternal lainnya. Dengan memanipulasi perhitungan yang ada pada laporan keuangan tahunan atau pada periode tertentu, para eksekutif berusaha menutupi kelemahan perusahaannya, sehinggap para investor atau pasar tetap memiliki kepercayaan untuk dalam melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut sehingga harga saham (bagi perusahaan go public) naik. Dengan kata lain, sebisa mungkin menciptakan image baik diatas kertas laporan keuangan yang dijadikan pedoman bagi para investor atau pihak eksternal lainnya. Fraud pada laporan keuangan (Financial Statement) sering terjadi terutama pada perusahaan yang sedang mengalami net losses atau keuntungan (profits) dibawah ekspektasi atau target perusahaan. 

Metode pengklasifikasian yang kedua adalah dengan menggunakan definisi dari Asosiasi Certified Fraud Examiners (Association of Certified Fraud Examiners-ACFE) tentang Fraud yang terjadi di lingkungan pekerjaan (Occupational Fraud). ACFE mengartikan Occupational Fraud sebagai berikut, “Penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi pengayaan/keuntungan individu atau kelompok dengan sengaja (telah direncanakan) menyelewengkan penggunaan aset dan kekayaan perusahaan.” Selanjutnya, ACFE memaparkan bahwa, “Kunci utama Fraud di lingkungan perkerjaan (Occupational Fraud) adalah merupakan aktivitas atau kegiatan yang (1) rahasia/dirahasiakan/terselubung, (2) melanggar kewajiban dan perjanjian antara karyawan dan perusahaan, (3) untuk meraup keuntungan/kekayaan secara langsung atau tidak langsung bagi karyawan tersebut, (4) menimbulkan kerugian pada aset perusahaan dan berpengaruh buruk terhadap income/pendapatan perusahaan. ACFE membagi Occupational Fraud menjadi tiga kategori utama:
  1. Penyalahgunaan Aset, mencakup pencurian atau penyelewengan aset perusahaan;
  2. Korupsi, penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi – lebih lanjut tentang korupsi, baca di sini – dan
  3. Fraudulent Statement, secara umum mencakup manipulasi laporan keuangan perusahaan atau dokumen keuangan lainnya.
Sedangkan metode pengklasifikasian yang ketiga adalah klasifikasi berdasarakan “korban” atau victims:
  1. Fraud dimana perusahaan atau entiti yang menjadi korban, dibagi lagi menjadi
(a) Fraud   oleh karyawan atau pegawai di perusahaan
(b) Fraud oleh vendor atau suppliers 
(c) Fraud oleh pelanggan atau kostumer.
  1.  Fraud dimana korbannya adalah pemegang saham dan debt-holders.
  2.  Fraud dimana invidu atau orang perorang adalah pihak yang dirugikan, dan
  3.  Fraud yang bisa merugikan siapa saja (miscellaneous) dan tidak termasuk ke dalam  tiga kategori sebelumnya.
 

 



 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar